JATINANGOR, FORKOWAS.COM - Kamis 12 September 2019, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), memberikan penjelasan terkait adanya Fraksi Gabungan.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dudi Supardi mengatakan bahwa ada beberapa syarat penggabunga dua fraksi tersebut yakni setiap fraksi itu harus mempunyai anggota 4 orang atau sebanyak komisi yang ada.
"Periode ini PAN bisa membentuk Fraksi sendiri, karena memenuhi syarat," ucapnya.
Selanjutnya, dikatakan Dudi, bagi partai yang tidak memenuhi syarat fraksi sendiri maka diharuskan gabung dengan fraksi lain.
"Contohnya Partai Demokrat dikarenakan hanya mendapatkan 2 kursi maka harus digabung dengan fraksi PKB, cuman tinggal nama Fraksinya saja partai mana yang akan dipakai," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Setwan tidak ada kesalahan dari setwan, karena mereka hanya membacakan surat yang disampaikan dari masing masing partai.
"Kalaupun ketika ada kata Gabungan Fraksi waktu di bacakan Setwan, itu mungkin yang bikin kecewa oleh rekan kami yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)," ucapnya.
Masih kata Dudi Supardi, semua sudah diselesaikan pada saat itu juga tidak terjadi seauatu hal apapun.
"Mungkin yang dimaksud tidak terima itu adalah disebut fraksi gabungan, fraksi PKB yang anggotanya terdiri dari PKB dan Demokrat atas dasar kesepakatan bersama untuk nama Fraksinya," pungkasnya. (syarif)*