Cinta Segitiga Berujung Petaka -->

Cinta Segitiga Berujung Petaka

Saturday, March 30, 2019, 3/30/2019 10:06:00 PM
FORKORWAS.COM, MAPOLRES - Akibat terlibat Cinta segitiga, Jufri, 44 warga Lhoksemawe Provinsi Aceh yang tinggal di Rawamangun Jakarta Timur, meregang nyawa di RSU Sumedang, setelah sebelumnya dianiaya selingkuhan kekasih gelapnya, dengan cara dikeroyok.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar seminggu yang lalu, atau hari Senin Tanggal 18 Maret 2018. "Korban ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di pinggir jalan daerah Kecamatan Tanjungmedar," katanya kepada Sumeks, Senin (25/3).

Lalu pihaknya membawa korban ke RSUD Sumedang. Namun setelah dilakukan observasi secara intensif selama tiga hari, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

"Dari hasil pemeriksaan pada tubuh korban, terdapat luka yang diduga bekas penganiayaan. Kami langsung memburu tersangka," kata Hartoyo.

Dari hasil pengemabangan, pihaknya berhasil meringkus empat orang tersangka ditambah seorang tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran.

Awalnya korban menjalin asmara dengan DN alias Dian, yang diketahui sudah bersuami. Selain dengan korban, Dian juga menjalin hubungan gelap dengan SM alias Gufron. Dan hal itu diketahui nya dari media sosial.

Sebagai seorang kekasih, korban tak rela jika ada laki - laki lain di hati wanita pujaannya itu.

"Akhirnya terjadi percekcokan antara korban dengan Gufron di ujung telepon," katanya.

Akibat percekcokan itulah, Gufron dendam, hingga mengajak tiga rekannya, yakni  Joni, Andri dan Marbun (DPO), untuk mengeroyok korban.

"Dengan cara dipancing oleh Dian, maka bertemulah antara korban dengan para tersangka dikawasan Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, hingga terjadi penganiayaan," katanya.

Setelah tak berdaya, korban dibawa ke Sumedang dengan menggunakan Mobil Terios Berwarna hitam,  Nomor Polisi D 1173 WW.

"Selama dalam perjalanan pun, korban kembali mendapatkan tindakan kekerasan," ucapnya.

Sesampainya di Tanjung Medar, korban digeletakan begitu saja di pinggir jalan, setelah  tiga buah handphon serta dompet milik korban dibawa tersangka, dengan maksud untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

"Kita kenakan pasal 365 ayat 4 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Hartoyo.

Atau pasal 338 KUH Pidana, dengan ancamah hukuman 15 tahun penjara, atau pasal 170 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 12  tahun penjara, atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nur/sumedang ekspres)

TerPopuler