Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Cilengkrang, Asep Surya Nugraha Ngaku Bingung Sikapi Bawaslu -->

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Cilengkrang, Asep Surya Nugraha Ngaku Bingung Sikapi Bawaslu

Wednesday, April 24, 2019, 4/24/2019 09:26:00 PM


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang akhirnya memutuskan menghentikan laporan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran Pemilu di Desa Cilengkrang.

Kasus itu mencuat setelah secara resmi H Beben Dendi Kuswandi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Sumedang.

Pada saat itu pelapor melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Petugas KPPS di Cilengkrang untuk mengarahkan pemilih berpihak kepada salah satu Calon Legislatif.

Selain itu pelapor juga melaporkan adanya dugaan intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh Kepala Desa Ohen Suhenda. Salahsatu ancamanannya yakni akan mencabut PKH bagi masyarakat yang tidak memilih anaknya sebagai Caleg DPRD.

Meski sudah memiliki sejumlah alat bukti, bahkan menghadirkan 17 saksi yang dibawa langsung menghadap ke Kantor Bawaslu Sumedang pada Senin, 22 April 2019 lalu.

Namun, simpulan akhirnya menyebutkan jika Laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.

”Sebelumnya kasus ini sudah dilimpahkan dan dikaji di Sentra Gakkumdu. Hasilnya tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Sehingga Bawaslu memutuskan kasus ini dihentikan, dan dipastikan tidak memenuhi Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya, saat dikonfirmasi melaui pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2019).

Menanggapi hal itu Praktisi Hukum yang juga Direktur Eksekutif Konsorsium Putrajaya Raya Komite Nasional Pengawas Kebijakan Publik, Asep Surya Nurgaha mengaku bingung dengan apa yang disampaikan Bawaslu.

”Kami juga bingung. Kalau yang memenuhi unsur itu harusnya apa dan yang bagaimana? Menurut saya ini telah mencederai demokrasi dan menghilangkan kepastian hokum, perlu dilaporkan ke yang lebih atas (DKPP),” kata Asep Surya.

Bahkan termasuk laporan Asep Surya sendiri yang melaporkan KPU Sumedang sebagai terlapor, juga dihentikan kasusnya dengan alasan tak memenuhi usur pelanggaran tindak pidana pemilu.

Padahal sebut dia, secara aturan sudah jelas berdasarkan ketentuan Undang-undang No.7 tahun 2017 pasal 532 Ayat Tentang Pemilihan Umum: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilih tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyaj Rp.48.000.000”.

Selain itu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 554 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 448, pasal 491, pasal 500,pasal 504,pasal 509,pasal 510,pasal 511,pasal 518,pasal 520, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Ketentuan Undang-undang No.7 tahun 2017 pasal 372 Ayat (2) poin C Tentang Pemilihan Umum menyebutkan petugas KPPS merusak lebih dari surat satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

”Semua pasal yang dapat menjerat terlapor itu sudah dirilis semua ketentuan tersebut. Kalau pendapat saya Bawaslu melanggar semua ketentuan itu harus dilaporkeun ke DKPP,” ujarnya. (Fitri)

TerPopuler