FORKOWAS.COM, SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedag, Erwan Setiawan mengaku setuju dengan pernyataan Praktisi Hukum, Asep Surya Nugraha yang menyatakan jika keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang menghentikan dugaan pelanggaran Pemilu di Cilengkrang tak memenuhi unsur pelanggaran.
“Aaya setuju dengan apa yang disampaikan Sdr. Asep Surya, Bawaslu Sumedang teledor kalau menyatakan tidak ada unsur pelanggaran di sana,” kata Erwan Setiawan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Menurut polisi Partai Demokrat ini, jika sejumlah pelanggaran dibiarkan hal itu justru akan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran baru yang lebih ekstrim pada pelaksanaan demokrasi selanjutnya.
”Kalau ini tidak segera ada penanganan ke depan akan lebih banyak lagi pelanggaran yang lebih ekstim baik di dalam Pilkada maupun Pileg,” tutupnya.
Sebelumnya, praktisi hukum yang juga Direktur Eksekutif Konsorsium Putrajaya Raya Komite Nasional Pengawas Kebijakan Publik, Asep Surya Nurgaha mengaku bingung dengan apa yang disampaikan Bawaslu. ”Kami juga bingung. Kalau yang memenuhi unsur itu harusnya apa dan yang bagaimana? Menurut saya ini telah mencederai demokrasi dan menghilangkan kepastian hokum, perlu dilaporkan ke yang lebih atas (DKPP),” kata Asep Surya.
Bahkan termasuk laporan Asep Surya sendiri yang melaporkan KPU Sumedang sebagai terlapor, juga dihentikan kasusnya dengan alasan tak memenuhi usur pelanggaran tindak pidana pemilu. Padahal sebut dia, secara aturan sudah jelas berdasarkan ketentuan Undang-undang No.7 tahun 2017 pasal 532 Ayat Tentang Pemilihan Umum: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilih tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyaj Rp.48.000.000”.
Selain itu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 554 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 448, pasal 491, pasal 500,pasal 504,pasal 509,pasal 510,pasal 511,pasal 518,pasal 520, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan Undang-undang No.7 tahun 2017 pasal 372 Ayat (2) poin C Tentang Pemilihan Umum menyebutkan petugas KPPS merusak lebih dari surat satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
”Semua pasal yang dapat menjerat terlapor itu sudah dirilis semua ketentuan tersebut. Kalau pendapat saya Bawaslu melanggar semua ketentuan itu harus dilaporkeun ke DKPP,” tandasnya. (fitri)*