Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat H. Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawan atau pegawainya merupakan wajib untuk dilaksanakan.
Apalagi para karyawan yang massa kerjanya sudah lebih dari 1 tahun. Jika ada perusahaan yang keberatan membayar THR diberi kesempatan untuk mengajukan alasannya.
"Saat ini tinggal satu minggu lagi jelang Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, diharapkan 100 persen pembayaran THR sudah bisa dilaksanakan oleh perusahaan terhadap karyawannya," harap Dede Yusuf kepada wartawan di sela-sela kunjungan kerja dan santunan kepada anak yatim dan dhuafa di Imah Rancage Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu (29/5/2019).
Tetapi berdasarkan informasi di lapangan, imbuh Dede Yuauf masih ada perusahaan yang belum melaksanakan pembayaran THR kepada karyawannya.
"Diharapkan, satu atau dua hari lagi yang belum melaksanakan THR, bisa melaksanakan pembayaran THR," katanya.
Tetapi, katanya, di tingkat pemerintahan juga yang mengandalkan uang THR-nya dari APBN dan APBD baru turun anggarannya kemarin.
Untuk diketahui, ada perusahaan yang hidup dari pembayaran pemerintah, sehingga pembayaran THR dari APBN dan APBD sangat berpengaruh pada ekonomi masyarakat.
"Pembayaran THR diamanatkan dalam Undang-undang 2 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri," katanya.
Untuk mengantisipasi keluhan pembayaran THR, imbuh Dede Yusuf, pemerintah membuat posko pengaduan.
"Sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum melaksanakan pembayaran THR. Apakah perusahaan yang belum bayar THR itu tak mampu? Diberikan kesempatan mengajukan keberatan tak mampu. Kami meminta pemerintah untuk mengontrolnya," ungkapnya. **