"Pemohon, cukup datang dan memenuhi persyaratan serta mengikuti tes mengemudi. Pokoknya, jeda beberapa saat maja SIM C dan SIM A yang baru, sudah bisa dimiliki," katanya sembari mengatakan berlaku juga yang melakukan perpanjangan SIM.
Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi warga Sumedang wajib SIM dan lahir pada 1 Juli.
"Ini, dalam rangka HUT ke-73 Bhayangkara tingkat Polres Sumedang," katanya.
Pemohon yang lahir pada 1 Juli, hanya membawa KTP dan keterangan kesehatan yang juga lulus uji teori dan praktek.
(Hambali)*
Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi warga Sumedang wajib SIM dan lahir pada 1 Juli.
"Ini, dalam rangka HUT ke-73 Bhayangkara tingkat Polres Sumedang," katanya.
Pemohon yang lahir pada 1 Juli, hanya membawa KTP dan keterangan kesehatan yang juga lulus uji teori dan praktek.
(Hambali)*