Kader Penggerak Taat Pajak Dorong Masyarakat Sadar Bayar Pajak
FORKOWAS.COM, BANDUNG -
Tercatat ribuan wajib pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung diketahui tidak taat bayar pajak alias menunggak pajak, Senin (29/7/2019).
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat wajib membayar pakak, Samsat Rancaekek menunjuk kader penggerak taat pajak di Kecamatan Paseh untuk turun ke 12 desa di kecamatan tersebut dalam upaya mensosialisasikan taat pajak.
Selain kader penggerak taat pajak di Kecamatan Majalaya, Cicalengka, dan Cileunyi, karena diketahui keterangan tidak mendaftar ulang (KTMD) cukup banyak di empat kecamatan tersebut.
Kader Penggerak Taat Pajak Kecamatan Paseh Imas Siti Julaeha mengatakan, sosialisasi taat wajib pajak ini turut dilaksanakan secara door to door kepada masyarakat yang diketahui memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Sosialisasi juga dilaksanakan kepada para kader PKK, Bumdes, Karang Taruna serta masyarakat secara umum.
"Bahkan kita berusaha untuk inovasi meningkatkan kesadaran masyarakat (wajib pajak) taat bayar pajak. Di antaranya kerjasama dengan salah satu pabrik industri di Desa Karang Tunggal Kecamatan Paseh, untuk mensosialisasikan taat bayar pajak kepada masyarakat yang menjadi sasaran wajib pajak. Kebetulan, di dalam pabrik itu lebih dari 100 buruh, dan hampir semua pekerja memiliki kendaraan roda dua," kata Imas kepada wartawan di Kecamatan Paseh.
Tak hanya pabrik lap itu saja yang menjadi sasaran sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak, Imas mengatakan, juga sejumlah pabrik lainnya di Kecamatan Paseh menjadi sasaran sosialisasi wajib pajak.
"Sasaran sosialisasi kita, kepada masyarakat yang belum bayar pajak. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak yang tak membayar pajak kendaraan semakin menurun," kata Imas.
Menurut Staf Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Paseh ini, juga turut mensosialisasikan taat bayar pajak kepada setiap warga yang datang ke Kantor Kecamatan Paseh. Selain itu, sosialisasi kepada pemuda karang taruna di desa dan kecamatan.
"Bahkan pangkalan ojek motor menjadi sasaran sosialisasi wajib pajak," katanya.
Imas mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan sosialisasi ke lapangan, masih banyak pemilik kendaraan yang nunggak pajak selama 2-5 tahun.
"Itu disebabkan tak daftar ulang, selain kendaraan hilang dan datanya belum diblokir di Samsat. Seharusnya, motor yang hilang dilaporkan ke Samsat oleh pemiliknya dengan disertai surat kehilangan dari Polri. Supaya identitas wajib pajaknya diblokir atau dicoret," jelas Imas.
Tak hanya itu, imbuhnya, ada juga kendaraannya, tetapi belum ada kesadaran membayar pajak kendaraan. Sebenarnya, bukan tak mampu bayar pajak kendaraan, tapi belum ada kesadaran membayar pajak kendaraan.
"Ada juga kendaraannya dijual, tapi pemiliknya belum lapor ke Samsat, sementara pembelinya belum mutasi," katanya.
Imas mengatakan, sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat taat bayar pajak sudah dilaksanakan sejak 2018 lalu hingga sekarang.
"Kita juga selalu memberikan informasi kepada masyarakat cara mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan. Di antaranya melalui Samsat Gendong dan Samsat Keliling yang dilaksanakan di kawasan Kota Majalaya. Sementara di Kecamatan Paseh belum ada Samsat Keliling maupun Samsat masuk desa karena masih bisa menjangkau ke Samsat Keliling di Majalaya," katanya.
Imas pun mengungkapkan, masih banyak wajib pajak yang menunggak pembayaan pajak, karena di antara mereka mengaku tak tahu cara pembayaran pajak.
"Soalnya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang bagaimana pembayaran pajak. Bahkan, ada di antara wajib pajak yang sengaja menunda pembayaran pajak sampai 1 hingga 2 tahun, dan akhirnya lupa bayar pajak. Itu berdasarkan hasil survei di lapangan," katanya.
Lebih lanjut Imas mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, ada di antara petugas yang bertugas mengirimkan atau memberitahukan data wajib pajak yang telat bayar pajak ke masing-masing desa di 12 desa di Kecamatan Paseh.
"Surat pemberitahuan itu untuk mengingatkan masyarakat atas kewajibannya bayar pajak," pungkasnya. *