Polres Sumedang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu jaringan Lapas Banceuy, Jumat 26 Juli 2019.
Diamankan, sebanyak 426,02 gram sabu dari 6 orang yang di antaranya DS warga Jln. Gegerkalong Girang No. 4 Rt 4 Rw 1 Kel. Gegerkalong Kec. Sukasari Kota Bandung.
CA alias Bango warga Kp. Nihmat Rt 02/06 Desa Cigugur girang Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat, Tersangka lain nya YK alias Dawuk, AS alias Lahem, IS dan HD
Sebelumnya, menurut Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, pada Rabu 24 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menangkap DS di Dusun Kasongambang Rt 01 Rw 06 Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu Kab. Sumedang.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa satu paket berisi sabu seberat 5,61 gram dari tersangka DS.
"Setelah dilakukan pengembangan kasus ke daerah Gegerkalong Bandung, berhasil diamankan CA alias Bango. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tersangka tertutup berhasil ditemukan beberapa paket sabu ukuran besar sedang dan kecil yang jumlah seluruhnya 420,41 gram," tuturnya.
Ditemukan juga alat timbangan elektrik dan perlengkapan alat hisap sabu lainnya.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas kasus itu, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Hambali)*