JATINANGOR, FORKOWAS.COM - Kamis 25 Agustus 2019, Badan Informasi Geospasial (BIG) mengadakan Penetapan Batas Desa Dua Kecamatan, yaitu Jatinangor dan Kecamatan Cimanggung.
Badan Infornasi Geospasil (BIG) adalah salah satu Badan di bawah naungan Kementrian Perencanaan.
Menurut Deni Aryadi, ST, kegiatan ini dalam rangka percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP), sesaui dengan Perpres no 9 Tahun 2016 salah satu tema di antara 83 tema KSP itu di antaranya Batas Desa.
"Sampai kemarin masih ada pekerjaan tematik batas desa yang belum selesai masih ada yang kekurangan," ucapnya.
Ia menuturkan, adanya kekurangan Data ataupun perubahan seperti adanya pemekaran Desa, maka pihaknya turun kembali untuk memperbaiki kekurangan tentang Batas Desa.
"Hari ini beberapa daerah serentak sedang mengupdet kembali data yang belum terakomodir seperti di Jawa, sulawesi, papua, NTT dab NTB," ucapnya didampingi Toto Suminar
Target Batas Desa, kata ia, menurut Presiden RI Tahun 2019 harus sudah beres.
"Sekarang seluruh Indonesia tinggal penyelesai 2 % lagi sekitar 80 ribuan Desa yang di belum rampung di updet karena masih ada data yang kurang," ucapnya.
Sementara Kepala Desa Cihanjuang Yuyus Yusuf mengatakan, pihaknya dihadirkan hanya sebatas untuk di perlihatkan Batas Desa melalui Internet.
"fakta dilapangan itu sangat susah untuk menentukan Batas tiap Desa masing masing," ucapnya
Dikatakannya, sejauh ini perkembangan pembangunan di wilayahnya cukup pesat, sementara terkadang para pengusaha jarang koordinasi dengan Desa terkait pembebasan lahan.
"Akhirnya kami kesulitan dalam menentukan batas Desa karena sudah ada bangunan, sementara ini cukup dengan poto udara/satelit batas sudah bisa di tentukan," ucapnya. (Syarif)*