TANJUNGSARI, FORKOWAS.COM - 28 agustus 2019, digelar bimbingan teknis tata cara pembayaran SPPT PBB P2 bagi para petugas pemungut atau kolektor PBB.
Kegiatan tersebut, digelar di Aula Desa Tanjungsari yang juga diikuti sekdes dan kadus se-Sumedang Wilayah Barat.
Diantaranya, Kecamatan Tanjungsari, Pamulihan, Sukasari, Rancakalong, Cimanggung dan Jatinangor.
Terpantau, nara sumber dari Bank
BJB Moh Fauzi, Kasidatun Kejaksaan Negri Sumedang Hermawan SH, Kabib Penagihan Bappenda Taryudi hidayat S.Sos, Msi.
"Ini adalah program yang rutin tiap tahun di laksanakan. Maksudnya untuk menambah wawasan para petugas pemungut di desa atau kelurahan," kata Taryudi hidayat.
Dikatakan, masih banyak petugas pemungut yang belum paham terhadap tatacara pembayaran PBB.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan petugas kolektor. Bahkan, ini menjadi ajang silaturahmi dan untuk meningkatkan target PPB yang telah di tetapkan," ucapnya.
Diketahui, PBB Tahun 2019 jatuh temponya pada tanggal 30 september.
Berkaca dari itu, maka upaya mengoptimalkan capaian PBB maka dilakukan langkah ini.
"Kendalanya, perlu ada pemahaman terhadap masyarakat tentang wajib pajak. Karena, kalau masyarakat sudah paham terkait manfaat pajak daerah, maka mereka secara sadar akan memperhatikan pembayarannya," tuturnya.
Kasidatun Kejaksaan Negri Sumedang Hermawan SH berpesan agar semua kolektor PBB untuk segera menyetorkan pendapatannya dan jangan di tunda tunda.
"Apabila ada dugaan pengelapan atau uang tidak di setorkan yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi, kami akan menindak," ujarnya.
Hal demikian akan dijerat Pasal 372 dan 374 dengan ancaman penjara 4 Tahun. (Syarif)*