SUMEDANG, FORKOWAS.COM - Maraknya pemberitaan dan edaran terkait dengan program kesetaraan (Paket A, B dan C), gratis di Kabupaten Sumedang, meninggalkan kegelisahan tersendiri bagi para pengelola PKBM selaku pelaksana program kesetaraan ini.
Hal itu, terkait dengan adanya info simpang siur antara edaran yang tersebar melalui media sosial dan juknis pemberian BOP yang dikeluarkan oleh Kemdikbud (Permendikbud No.7 tahun 2019).
Diketahui, Permendikbud tercantum bahwa sasaran BOP pendidikan kesetaraan adalah prioritas anak usia 7-18 tahun (berasal dari data ATS atau Anak Tidak Sekolah).
Sedangkan di informasi yang berkembang di media sosial program ini untuk semua usia.
"Kami menyayangkan, tidak ada konfirmasi terlebih dahulu dengan pelaksana di lapangan, terkait dengan program ini," kata Sekjen, Perkumpulan Aktivis Gerakan Djatinangor (Pagerdjati), Bustanul Arifin.
Sepengatahuan Bustanul, tidak ada bukti tertulis kesepakatan antara Kemdikbud dengan Pemkab Sumedang terkait program 1.000 warga belajar tersebut.
"Kami sudah berusaha meminta
berdiskusi dengan Kabid PAUD Dikmas, namun yang bersangkutan sulit ditemui karena hampir tiap hari monitoring ke lapangan," katanya, Senin 5 Agustus 2019.
Ditempat berbeda salah seorang penyelenggara PKBM yang enggan disebut identitasnya mengatakan, dengan adanya program 1.000 warga belajar itu, diduga ada indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dari salah satu pejabat dinas.
Karena, dengan membentuknya tiga PKBM baru, yakni di Cisarua, Surian dan Padasuka.
"Warga yang daftar ke dinas langsung dimasukan ke PKBM bentukannya, ya istilahnya "meuweung ngahuapan sorangan"," ujarnya.
Pejabat terkait tak bisa dihubungi ketika akan dikonfirmasi awak. media. (Syarif)*
"Kami sudah berusaha meminta
berdiskusi dengan Kabid PAUD Dikmas, namun yang bersangkutan sulit ditemui karena hampir tiap hari monitoring ke lapangan," katanya, Senin 5 Agustus 2019.
Ditempat berbeda salah seorang penyelenggara PKBM yang enggan disebut identitasnya mengatakan, dengan adanya program 1.000 warga belajar itu, diduga ada indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dari salah satu pejabat dinas.
Karena, dengan membentuknya tiga PKBM baru, yakni di Cisarua, Surian dan Padasuka.
"Warga yang daftar ke dinas langsung dimasukan ke PKBM bentukannya, ya istilahnya "meuweung ngahuapan sorangan"," ujarnya.
Pejabat terkait tak bisa dihubungi ketika akan dikonfirmasi awak. media. (Syarif)*