JATINANGOR, FORKOWAS.COM- Pengurus Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena) Komisariat VI B dikukuhkan.
Artipena dibentuk bertepatan dengan kunjungan kerja Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah IV Jabar ke komisariat VI B di Ma'soem University Jalan Raya Rancaekek Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, Rabu 28 Agustus 2019.
Komisariat VI B sendiri terdiri dari lima belas perguruan tinggi swasta yang ada di sekitar Kabupaten Bandung, Bandung Selatan, Jatinangor dan Sumedang.
Ketua Yayasan Al Ma'soem Bandung Dr. Ir. H. Ceppy Nasahi Masoem, MS mengapresiasi dibentuknya Artipena itu.
Karena, bisa menjalin program kerja dan kemajuan perguruan tinggi swasta menghadapi tantangan zaman.
Apalagi, kata Ceppy, komitmen memerangi narkoba di tingkat perguruan tinggi memang menjadi konsen Al Ma'soem.
"Di Al Ma'soem jangankan Narkoba, merokok juga diharamkan alias dilarang. Sehingga benar-benar programnya sesuai dengan tujuan kami di Yayasan Al Ma'soem yang menerapkan kampus Bersinar (Bersih dari Narkoba)," katanya.
Ceppy mendukung semua perguruan tinggi swasta untuk perang melawan Narkoba. Sebab narkoba musuh nyata manusia dan generasi muda.
"Terakhir mohon maaf dalam penyambutan para pengurus Aptisi di Al Ma'soem yang masih banyak kekurangan. Kami ucapkan selamat kepada pengurus Artipena komisariat VI B Aptisi Wilayah IV Jabar, semoga program kerja kedepan tambah sukses," katanya.
Pengurus Aptisi Wilayah IV Jabar
Prof. Dr. H. Ali Abdurahman M.Ag
mengapresiasi kinerja Ma'soem University yang mampu berjalan sampai sekarang.
Dari Akademi, sekolah tinggi sampai universitas. Tentunya, lanjut Ali semua ini tak akan berhasil tanpa kerjasama yang baik antara civitas akademika dan yayasan.
Berkaitan dengan pembentukan Artipena, Prof Ali sangat mendukung sekali.
Sebab hampir semua lembaga dan instansi di Indonesia sudah dimasuki penyimpangan narkoba.
"Perguruan tinggi swasta sepakat mendukung dan berperan serta dalam menekan penyalahgunaan narkoba. Relawan, saling mengisi nencari solusi dan berbagi pengalaman ke semua perguruan tinggi yang sudah populer untuk memerangi Narkoba," katanya.
Sementara itu, lanjut Prof Ali, program kerja Aptisi Wilayah IV Jabar memang program agenda besarnya yakni pembentukan organisasi artipena.
Dikatakan, Artipena sudah eksis memiliki kekuatan dan legal formal yang signifikan yakni UU Nomor 22 tahun 1997 tentang narkoba, UU Nomor 22 tahun 2002 tentang BNN.
"Dilihat segi payung hukum pebentukan Artipena memang memiliki eksistensi kuat. Dasarnya UU, dari UU turun peraturan pemerintah hingga terbentuknya BNN. Organisasi Artipena akan ada di semua provinsi, salah satu dewan penasehatnya yakni BNN," katanya.
Untuk membentuk Artipena itu, lanjut Prof Ali, nanti ada enam bidang yang harus diisi dalam kelengkapan organisasi.
Pertama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian ke masyarakat, bidang media dan kerjasama serta kesekretariatan.
"Nanti ada pelantikan Artipena termasuk seminar nasional pada 18 September 2019," ucapnya.
Sementara itu, Artipena (aliansi relawan perguruan tinggi anti Narkoba) Aptisi melalui komisariat VI B sudah ditetapkan.
Kepengurusannya yakni, Ketua Dr Rinny Ayu Susanti S.Pd MPd, Wakil ketua Andre Yuyus dari Ma'soem University, Sekretaris Agus dari UBK
Wakil sekretaris Dudung dari Stimik Jabar, dan Bendahara Asep Dedi Suhendri dari Ma'soem University. (Hambali)***