BANDUNG, FORKOWAS.COM -
Mantan Kepala Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang dua periode menjabat H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., turut menyikapi hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang meliputi 199 desa di Kabupaten Bandung Sabtu 26 Oktober 2019.
Ia turut memberikan motivasi dan semangat kepada para calon kepala desa (calkades) terpilih dalam upaya meningkatkan pembangunan dalam berbagai aspek guna mendorong peningkatan kesejahteraan maupun ekonomi masyarakat di desanya masing-masing.
"Harapan saya kepada para calon kades terpilih dalam pilkades serentak se-Kabupaten Bandung, semoga bisa melaksanakan sesuai dengan janji politiknya pada waktu kampanye, dan menjalankan programnya sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) daerah maupun nasional," kata Dadang, kepada wartawan saat bersilaturahmi dengan warga, Minggu (27/10/2019).
Dadang Supriatna, yang saat ini mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar menuturkan, calon kepala desa terpilih harus ada gebrakan 100 hari kerja dalam melaksanakan tugasnya.
"Terutama dalam kaitannya kesejateraan rakyat dan harus bisa merangkul semua elemen masyarakat baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung karena sudah menjadi bapak/ibu masyarakat di desanya. Hal itu sangat penting untuk dilaksanakan calon kepala desa terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan di desa setelah dilantik nanti," tuturnya.
Selanjutnya, imbuh Dadang, para calon kades terpilih harus membuat program rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang yang dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJMDesa dan RKPDesa sebagai acuan dalam pelaksanaan tugasnya dalam pelayanan kepada masyarakat secara terukur dan berpihak kepada masyarakat desa.
"Hal terpenting adalah meningkatkan pembangunan di desa
dengan memperhatikan potensi yang ada di desa bersangkutan," kata Dadang.
Langkah lain yang harus dilakukan calon kepala desa terpilih, kata Dadang, menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintahan daerah sehingga bisa berkesinambungan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
"Tetap harus transfaran dalam melaksanakan programnya terutama dalam kaitan keuangan desa," pungkasnya. (F-25)***