BANDUNG, FORKOWAS.COM -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020 yaitu 153.443 pemilih yang tersebar paling sedikit di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung.
Rapat pleno itu dilaksanakan di Aula Bale Pinter KPU Kabupaten Bandung di Soreang, Sabtu (26/10/2019).
Pada rapat pleno tersebut turut dihadiri para Komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Para Kasubbag KPU Kabupaten Bandung dan Staf Bawaslu Kabupaten Bandung.
Hal itu dirilis dalam grup whatsapp KPU Kabupaten Bandung, seperti yang disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Bandung Siti Kholisoh mewakili Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya.
Pada rapat pleno tersebut, Siti Kholisoh pun turut menyampaikan tentang penetapan syarat pengajuan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik.
"Paling sedikit memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung, yaitu 11 kursi. Paling sedikit memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemilu anggota DPRD Kabupaten Bandung tahun 2019, yaitu 477.980 suara sah," kata Siti.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin ketika dikomfirmasi wartawan, Minggu (28/10/2019) membenarkan bahwa dirinya menghadiri rapat pleno di KPU Kabupaten Bandung tersebut.
"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, telah dilaksanakan rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan," kata Januar.
Ia menjelaskan, pada rapat pleno itu turut menetapkan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.
Selain itu penetapan syarat pengajuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.
"Sesuai dengan pasal 41 ayat (2) huruf (d) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta pasal 10 PKPU No. 3 tahun 2017 tentang pencalonan Guberbur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen). Bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Kabupaten Bandung adalah 2.360.659 x 6,5% = 153.443 dan di huruf (e) disebutkan harus tersebar 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung artinya 16 kecamatan," papar Januar.
Menurut Januar, penetapan syarat pengajuan pasangan calon dari parpol/gabungan parpol paling sedikit memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung yaitu 55 kursi x 20% =11 kursi dan paling sedikit memperoleh 25 persen akumulasi suara sah pemilu 1.911.920 x 25% = 477.980.
"Artinya bagi yang mau maju melalui jalur perseorangan harus mempunyai minimal dukungan 153.443 orang yang telah mempunyai hak pilih atau sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP-e) yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung," jelasnya.
Lebih lanjut Januar mengutarakan, bagi partai politik/gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati paling sedikit memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung yaitu 11 kursi dan/atau paling sedikit memperoleh suara sah pemilu anggota DPRD Kabupaten Bandung tahun 2019 sebanyak 477.980 suara sah.
"Bagi calon yang diusung oleh partai politik/gabungan partai politik, sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 PKPU No 3 tahun 2017, bahwa syarat perolehan jumlah minimum kursi DPRD sebanyak 20 persen dari jumlah kursi DPRD, dan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir," katanya. (F-25)*
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020 yaitu 153.443 pemilih yang tersebar paling sedikit di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung.
Rapat pleno itu dilaksanakan di Aula Bale Pinter KPU Kabupaten Bandung di Soreang, Sabtu (26/10/2019).
Pada rapat pleno tersebut turut dihadiri para Komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Para Kasubbag KPU Kabupaten Bandung dan Staf Bawaslu Kabupaten Bandung.
Hal itu dirilis dalam grup whatsapp KPU Kabupaten Bandung, seperti yang disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Bandung Siti Kholisoh mewakili Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya.
Pada rapat pleno tersebut, Siti Kholisoh pun turut menyampaikan tentang penetapan syarat pengajuan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik.
"Paling sedikit memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung, yaitu 11 kursi. Paling sedikit memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemilu anggota DPRD Kabupaten Bandung tahun 2019, yaitu 477.980 suara sah," kata Siti.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin ketika dikomfirmasi wartawan, Minggu (28/10/2019) membenarkan bahwa dirinya menghadiri rapat pleno di KPU Kabupaten Bandung tersebut.
"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, telah dilaksanakan rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan," kata Januar.
Ia menjelaskan, pada rapat pleno itu turut menetapkan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.
Selain itu penetapan syarat pengajuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.
"Sesuai dengan pasal 41 ayat (2) huruf (d) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta pasal 10 PKPU No. 3 tahun 2017 tentang pencalonan Guberbur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen). Bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Kabupaten Bandung adalah 2.360.659 x 6,5% = 153.443 dan di huruf (e) disebutkan harus tersebar 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung artinya 16 kecamatan," papar Januar.
Menurut Januar, penetapan syarat pengajuan pasangan calon dari parpol/gabungan parpol paling sedikit memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung yaitu 55 kursi x 20% =11 kursi dan paling sedikit memperoleh 25 persen akumulasi suara sah pemilu 1.911.920 x 25% = 477.980.
"Artinya bagi yang mau maju melalui jalur perseorangan harus mempunyai minimal dukungan 153.443 orang yang telah mempunyai hak pilih atau sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP-e) yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung," jelasnya.
Lebih lanjut Januar mengutarakan, bagi partai politik/gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati paling sedikit memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung yaitu 11 kursi dan/atau paling sedikit memperoleh suara sah pemilu anggota DPRD Kabupaten Bandung tahun 2019 sebanyak 477.980 suara sah.
"Bagi calon yang diusung oleh partai politik/gabungan partai politik, sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 PKPU No 3 tahun 2017, bahwa syarat perolehan jumlah minimum kursi DPRD sebanyak 20 persen dari jumlah kursi DPRD, dan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir," katanya. (F-25)*