BANDUNG, FORKOWAS.COM -
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.M. Dadang Supriatna mengatakan, rencana kenaikkan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan solusi.
Tetapi ia berpendapat, yang harus menjadi perhatian adalah kedisiplinan administrasi dan pelayanan rumah sakit itu sendiri kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Disinyalir penerima manfaat BPJS itu tidak dilayani secara maksimal, sementara tagihan rumah sakit ke BPJS selalu membengkak," kata Dadang kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Dadang berharap, kenaikan BPJS itu harus diimbangi dengan pelayanan prima dan transfaran. Mengenai harga satuan setiap pelayanan kesehatan, imbuh Dadang, karena selama ini pasien yang menggunakan BPJS itu tidak pernah tahu berapa biaya setiap pengobatan dan berapa pagu yang diterimanya.
"Oleh Karena itu kami mengingatkan kepada semua yang memegang kebijakan, baik BPJS, pemerintah dan rumah sakit untuk membuatkan SOP dan transfaran. Termasuk transfaan dalam semua anggaran sesuai harga satuan dan sosialisasikan secara merata kepada masyarkat," kata Dadang.
Ia mempertanyakan, apa jaminannya kalau BPJS iurannya akan dinaikkan, jangan sampai iuran kepesertaan BPJS naik.
"Sedangkan pelayanan gitu gitu aja enggak ada peningkatan. Kasihan masyaakat setiap ke rumah sakit selalu ada alasan dan lain-lain," katanya.
Ia mengatakan, saat ini saatnya melayani masyarakat secara maksimal. "Ingat kalian juga manusia kalau diperlakukan seperti itu kira kira akan nerima atau tidak," ungkapnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, kenaikan iuran kepesertaan BPJS itu dari kelas I yang semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.500 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Rata-rata mengalami kenaikannya 100 persen. (F-25)**