BANDUNG, FORKOWAS.COM - Menjelang berlangsungnya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bandung pada tahun 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Bandung memperingati kembali bahwa pemberian mahar politik pada Pilkada dilarang dan akan ditindak tegas.
"Pemberian Mahar Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah baik itu Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Wali Kota ataupun Bupati/Wakil Bupati dilarang sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Mengingat secara jelas pada pasal 47 UU 10/16 dinyatakan bahwa partai politik atau gabungan ppartai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin kepada wartawan, Kamis (31/10/2019) malam.
Dijelaskan Januar, bahwa anggota partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan imbalan (mahar) pada pemilihan kepala daerah dapat dikenakan sanksi dipidana.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada pasal 187b UU 10/16 sebagai berikut: Anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," papar Januar.
Menurutnya, selain itu anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik akan dikenai sanksi administrasi juga berupa pelarangan pengajuan calon kepala daerah pada periode selanjutnya pada daerah yang sama.
“Walaupun demikian, agar terdapat kepastian hukum mengenai larangan pemberian mahar atau imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah dalam penerimaan tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Proses politik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bandung harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan berkeadilan.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu akan siap mengawasi dan tegas dalam menindak segala bentuk pelanggaran pemilihan kepala daerah nanti. (F-25)*
"Pemberian Mahar Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah baik itu Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Wali Kota ataupun Bupati/Wakil Bupati dilarang sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Mengingat secara jelas pada pasal 47 UU 10/16 dinyatakan bahwa partai politik atau gabungan ppartai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin kepada wartawan, Kamis (31/10/2019) malam.
Dijelaskan Januar, bahwa anggota partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan imbalan (mahar) pada pemilihan kepala daerah dapat dikenakan sanksi dipidana.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada pasal 187b UU 10/16 sebagai berikut: Anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," papar Januar.
Menurutnya, selain itu anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik akan dikenai sanksi administrasi juga berupa pelarangan pengajuan calon kepala daerah pada periode selanjutnya pada daerah yang sama.
“Walaupun demikian, agar terdapat kepastian hukum mengenai larangan pemberian mahar atau imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah dalam penerimaan tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Proses politik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bandung harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan berkeadilan.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu akan siap mengawasi dan tegas dalam menindak segala bentuk pelanggaran pemilihan kepala daerah nanti. (F-25)*