UU Pesantren Hapuskan Sikap Diskriminasi Terhadap Santri -->

UU Pesantren Hapuskan Sikap Diskriminasi Terhadap Santri

Sunday, October 27, 2019, 10/27/2019 07:10:00 PM
BANDUNG, FORKOWAS.COM.-
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi menyatakan, Hari Santri Nasional (HSN) mengandung makna yang sangat berarti bagi para santri yang selama ini mengenyam pendidikan agama di lingkungan pondok pesantren.

Melalui HSN ini diharapkan santri tidak lagi mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam melanjutkan pendidikan atau mencari lapangan kerja.

"Hari santri adalah dimana untuk mengingatkan peran besar para kaum kiyai dan santri dalam memperjuangkan kemaslahatan bangsa Indonesia," kata Renie kepada wartawan di Desa Cibodas Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung, Minggu (27/10/2019) malam.

Renie mengungkapkan ketika berbicara santri, maka tidak terlepas dari yang namanya pondok pesantren dan kiyai.

"Apalagi sekarang bagi kami warga nahdliyin dalam memperingati hari santri kali ini benar-benar luar biasa," jelasnya.
Dikatakannya, yang membagakan bagi dirinya dan para santri, dimana telah dilantiknya Wakil Presiden yaitu  K.H Ma'ruf Amin sebagai orang nomor dua di NKRI ini.

"Pak K.H. Ma'ruf Amin yang notabene adalah seorang santri. Apalagi saat ini telah lahirnya Undang-Undang (UU)  Pesantren  yang mana merupakan kado yang sangat istimewa dari PKB bagi kami," tuturnya.

Sebelum ada UU Pesantren, imbuh Renie, yang mana selama ini santri itu selalu dimarjinalkan dan dianggap sebelah mata.
"Dampaknya, pesantren-pesantren tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai mana lembaga pendidikan formal lainnya," katanya.

Dengan adanya UU Pesantren ini, ia berhaap, para santri dan pondok-pondok pesantren bisa full mendapatkan haknya.

"Jangan sampai ada santri yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan formal lainnya, hanya karena ijasah pesantren dianggap tidak memenuhi persyaratan ketentuan administrasi instansi. Akibatnya santri yang ingin melanjutkan kesekolah formal lainnya harus mengulang  ke lembaga  pendidikan yang ijazahnya dianggap setara," paparnya.

Renie menilai, puluhan tahun sebelumnya juga santri menerima diskriminasi dalam dunia kerja dan sulit berkompetisi dalam lembaga pendidikan konvensional lainnya.

"Dengan telah disahkannya UU Pesantren Ini, kewajiban bagi kami yang duduk di legislatif untuk segera memasukan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren sebagai program kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  sebagai bentuk follow-up dari pengesahan UU Pesantren," tuturnya.

Ia sebagai Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung berharap  kedepannya agar UU Pesantren ini tersosialisasi dengan baik keseluruh instansi pemerintah dan swasta.

"Dengan harapan kelak nanti tidak ada lagi insiden seorang santri ditolak ijazahnya atau dipersulit mendapatkan  pekerjaan. Harapan lainnya, pesantren-pesantren dapat mencetak santri yang memiliki daya saing tinggi bertakwa dan berakhlak mulia," pungkasnya. (F-25)*

TerPopuler