Polres Bandung Ringkus Enam Pengedar Narkoba -->

Polres Bandung Ringkus Enam Pengedar Narkoba

Friday, November 29, 2019, 11/29/2019 06:03:00 PM
BANDUNG, FORKOWAS.COM.-
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja, psikotropika atau obat-obatan terlarang dan shabu-shabu di wilayah hukum Polres Bandung, Jumat (29/11/2019).

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obat berbahaya) itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung berhasil meringkus enam tersangka berikut barang bukti dari tangan mereka.

Barang bukti itu berupa ganja siap edar seberat 7,5 kg, belasan gram shabu-shabu dan ribuan butir obat-obatan terlarang.

Keenam tersangka yang diamankan Satuan Reserse  Narkoba Polres Bandung itu, di antaranya inisial JK alias Akew, tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja, tersangka DN (kepemilikan shabu-shabu), tersangka WW, AD dan ER  (kepemilikan psikotropika obat-obatan) dan tersangka lainnya.

Kapolresta Bandung AKBP Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung Kompol Mikra mengungkapkan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya di Kabupaten Bandung.

"Keberhasilan dalam pengungkapan narkotika ini berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada polisi. Kemudian, kita membentuk tim untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika tersebut," kata Mikra didampingi Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung AKP Jaya Sofyan kepada wartawan di Mapolres Bandung, Jumat siang.

Ditegaskan Mikra, berdasarkan informasi dari masyarakat itu, polisi berhasil mengungkap peredaran ganja seberat Rp 7,5 kg. Pengungkapan peredaran narkoba itu di kawasan Katapang Kabupaten Bandung.

"Ganja seberat 7,5 kg itu disita dari pengedar atau bandar besar, yaitu tersangka JK alias Akew," katanya.
Mikra mengatakan, sebelum berhasil mengungkap peredaran ganja sebanyak itu, setelah tim memantau gerak gerik pelaku pengedar ganja yang diduga jaringan Aceh itu  selama satu minggu.

"Tim pun berhasil memgungkapnya dan mengetahui ada peredaran ganja. Namun untuk pengungkapan penyalahgunaan shabu dan obat-obatan merupakan rangkaian dari operasi antik selama 10 hari yang dilaksanakan Polres Bandung dari 21 sampai 30 Nopember 2019," katanya.

Mikra mengatakan, enam tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika itu, mereka adalah para pengedar barang haram.

"Polisi masih melakukan pendalaman, setelah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut," katanya.

Ia menegaskan, dari enam tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bandung itu, tersangka JK alias Akew merupakan risidivis.

"Pada prinsipnya kami dari jajaran Polres Bandung berkomitmen untuk menindak para pelaku peredaran narkoba. Kami mohon bantuannya kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi ketika mengetahui ada penyalahgunaan narkotika atau peredaran narkoba," katanya.

Apalagi, kata Mikra, Polresta Bandung sudah bekerjasama dengan Pemkab Bandung untuk pencegahan dampak  bahaya dari peredaran narkoba.

Tersangka pengedar ganja itu terancam hukuman 20 tahun penjara dan terancam hukuman mati.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung AKP Jaya Sofyan menegaskan, tersangka JK alias Akew sebelum diringkus petugas, sebelumnya selama dua minggu sudah banyak mengedarkan ganja.

"Awalnya, tersangka memiliki 25 kg ganja. Sebagian besar sudah terjual dan sisanya 7,5 kg menjadi barang bukti," kata Jaya.

Jaya mengatakan, tersangka menjual ganja Rp 6,5 juta per kg. "Dia (tersangka JK alias Akew) merupakan bandar besar. Ganjanya disinyalir dari Aceh dan ganjanya diedarkan di Kabupaten Bandung," katanya.

Jaya pun mengatakan, dalam rangka operasi antik sejak 10 Nopember sampai 30 Nopember 2019, telah berhasil memgungkap peredaran obat-obatan yang mencapai ribuan butir.

"Selama pelaksanaan operasi antik, enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotoka berhasil kita amankan," pungkasnya. (F-15)***

TerPopuler