Gubernur Jabar Cabut Surat Edaran Tentang Upah Buruh -->

Gubernur Jabar Cabut Surat Edaran Tentang Upah Buruh

Monday, December 2, 2019, 12/02/2019 10:58:00 PM
SUMEDANG, FORKOWAS.COM - Akhirnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mencabut surat edaran tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, dengan Nomor 561/75/yanbangsos tanggal 21 November Tahun 2019.

Kemudian, diganti dengan SK Gubernur Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 561/kep.983.yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Barat untuk Sumedang yakni, Rp 3.139.275.37.

Hal itu, dikatakan Ketua DPC Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Kabupaten Sumedang, Asep Budiman kepada FORKOWAS di Jatinangor, Senin (2/12/2019).

"Kami semua sempat kebingungan, alasannya ya kenapa gubernur bisa mengeluarkan edaran?. Apakah gubernur lupa atau tidak tahu dengan aturan, kalau setiap tahun itu yang dikeluarkan gubernur tentang upah, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) bukan surat edaran," ungkapnya.

Baru sekarang, pihaknya mengalami hal tersebut, jadi bagaimana Jawa Barat mau repeh rapih sesuai palsapah leluhur sunda, jika terus seperti ini dan dialami buruh/pekerja.

Asep mengatakan, beruntung pukul14.00 WIB, Wagub Jabar Uu Ruzalul Ulum mau menemui buruh yang aksi bersama Kadis Provinsi Jabar dan Dir Intel Polda Jabar.

Menurutnya, dari surat edaran UMK tersebut, ya Alhamdulillah sudah di cabut serta di ganti dengan Pergub.

"Bersyukur, kendati kami masih tetap merasa kecewa, karena kenaikan upah tidak sesuai harapan," ujarnya. (Syarif) **

TerPopuler