PC SPTSK SPSI : SK Gubernur Jabar Dikhawatirkan Menjadi Polemik -->

PC SPTSK SPSI : SK Gubernur Jabar Dikhawatirkan Menjadi Polemik

Sunday, December 1, 2019, 12/01/2019 07:33:00 PM
FORKOWAS.COM, BANDUNG -
Meski Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Jawa Barat tertanggal 1 Desember 2019 ini, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung mengkhawatirkan keputusan itu menjadi polemik di kalangan para buruh dan pengusaha.

Pihak buruh mengkhawatirkan perwakilan dari pihak pengusaha/perusahaan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perubahan SK tersebut dari Surat Edaran (SE) Nomor 561/75/Yanbangsos/2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Jawa Barat 2020 tertanggal 20 November 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara kepada wartawan melalui sambungan telepon selular, Minggu (1/12/2019).

"Kemarin gubernur mengeluarkan SE, sekarang SE menjadi SK, ini akan menjadi tarik ulur di kalangan pengusaha. Tidak menutup kemungkinan keluarnya SK ini ada pihak yang mem-PTUN-kan. Karena masyarakat maupun para pengusaha melek hukum, bahkan akan menjadi perhatian pakar hukum. Sehingga persoalan ini dikhawatirkan akan berlarut-larut dan berdampak pada pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat ketika SK itu ke PTUN. Sehingga yang membuat polemik ini adalah gubernur," papar Uben.

Kekhawatiran para buruh itu, imbuh Uben, ketika SK ini berujung pada gugatan ke PTUN dari pihak lain, pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota 2020 tak bisa dilaksanakan per 1 Januari 2020 mendatang.

Artinya pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota pada masa kerja tahun 2020, masih menggunakan upah minimum kabupaten/kota 2019.

"Apakah gubernur bertanggungjawab? Karena munculnya polemik pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota 2020, dipicu oleh munculnya SE menjadi SK," katanya.

Menengok munculnya SE itu, kata Uben, diduga gubernur lebih memikirkan pengusaha yang dikhawatirkan perusahaan pindah ke luar Provinsi Jawa Barat.

"Sebenarnya, pengusaha konsisten tak akan memindahkan perusahaannya. Enggak ada kamusnya pengusaha memindahkan perusahaannya," katanya.

Jadi munculnya SE dari sejak awal membuat sikap gubernur blunder karena pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota melalui SE tersebut.

"Ok, gubernur berkuasa di Jabar, tetapi harus memahami kondisi masyarakat. Jangan berpihak pada pengusaha, melainkan harus berpihak pada rakyat banyak," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan sejarah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana kenaikan upah berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tiba-tiba, kata Uben, gubernur mengeluarkan SE, bukan SK walaupun saat ini SK sudah dikeluarkan gubernur.

"SE itu dilaksanakan dan tak dilakaanakan tak ada sanksi. Sementara dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas perusahaan yang tak melaksanakan upah minimum kena sanksi. Sebelumnya, dengan dikeluarkannya SE seolah-olah di Jabar tak ada  UMK untuk seluruh kabupaten/kota. SE tak ada kekuatan hukum apapun," paparnya.

Menurutnya, meski SK itu sudah ditandatangani gubernur Jabar, para buruh diperkirakan akan tetap melaksanakan aksi pada Senin (2/12/2019).

"Tetap aksi, sampai saat ini belum ada pencabutan. Namun dengan dikeluarkannya SK,  buruh mulai mereda, sedikit menghormati gubernur," katanya.
Sebenarnya, kata Uben, UMK tidak naik pun tak masalah, asalkan harga-harga sembako dan biaya transfortasi turun 20 persen.

"Siapa yang berani menjamin? Apakah gubernur juga berani menjamin, jika SE ini diganti SK, pengusaha bisa melaksanakan UMK 2020?," katanya.

Uben menegaskan, jika persoalan penetapan SE menjadi SK ini berujung merugikan para buruh dan terjadinya persoalan yang berlarut-larut, kemudian terjadinya perampasan hak asasi para buruh karena tak menikmati pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota 2020, pihak buruh tak akan berdiam diri.

"Melalui tim advokasi di masing-masing serikat pekerja di berbagai kabupaten/kota di Jabar akan membawa persoalan ini ke pengadilan Mahkamah Internasional. Jika penetapan pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota melalui SE, kemudian diganti menjadi SK, selanjutnya berdampak pada persoalan hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Jika persoalan ini berlarut-larut dan berdampak hukum, dikhawatirkan para buruh tak bisa menikmati UMK 2020 sebagai hak dasar upah. Jangan sampai hak dasar upah buruh itu dirampas," pungkasnya. (F-15)***

TerPopuler