Ketua Komisi IX DPR RI H. Dede Yusuf M. Effendi menegaskan, di penghujung 2019 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan akan mengalami devisit anggaran mencapai Rp 28 triliun.
Pada laporan sebelumnya ke DPR RI pada Desember 2018 lalu, BPJS mengalami devisit Rp 16 triliun dan saat ini devisitnya terus mengalami penambahan sebesar Rp 1 triliun setiap bulan.
"Berbicara devisit, setiap tahun BPJS mengalami devisit. Artinya, setiap bulan BPJS mengalami penambahan devisit Rp 1 triliun," kata Dede kepada wartawan di sela-sela kunjungan reses ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Soreang di Jalan Soreang-Banjaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (1/8/2019).
Menurut Dede, BPJS mengalami devisit keuangan yang mencapai puluhan triliun rupiah itu, disebabkan karena pendapatan masuk (cash in) dan pengeluaran anggaran (cash out) tidak seimbang.
"Cash in itu berasal dari penerimaan APBN dan APBD berupa penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu, penerimaan pendapatan dari pegawai penerima upah, seperti PNS, TNI, Polri. Termasuk dari perusahaan swasta, diduga dalam pembayarannya tidak beres," katanya.
Dede juga mengatakan, penyebab devisit itu karena masih banyak peserta mandiri atau yang membayar sendiri iurannya masih banyak yang menunggak. "Tetapi penunggakan dan tidak bayarnya itu masih mencapai 45 persen. Ini yang coba kita telusuri," katanya.
Ia mengatakan, mengapa mereka tak bayar, setelah ditelusuri di antara peserta berkilah kenapa harus bayar, sementara mereka tak sakit.
"Begitu sakit, mereka harus bayar tunggakan beberapa bulan. Ketika mau bayar, bukannya untuk satu orang, melainkan satu keluarga. Inilah yang membuat tunggakannya semakin besar dan akhirnya terjadi deadlock," katanya.
Ia pun berharap, persoalan itu harus ditinjau ulang. Jangan sampai peserta BPJS yang pendapatannya hanya upah minimum kabupaten/kota, kemudian harus membayar satu keluarga dapat memberatkan.
"Apalagi mereka tidak dibayar lagi iuran BPJS-nya oleh pihak perusahaan. Ini akan memberatkan peserta BPJS dan harua ditinjau ulang oleh pemerintah," kata Dede.
Dikatakannya, jika berbicara jaminan sosial, artinya tanggungjawab pemerintah lebih besar, ketimbang masyarakat, meski dalam pelayanan kesehatan ini menerapkan sifat gotong royong (saling membantu).
Ia pun turut mempertanyakan, apakah seluruh peserta BPJS harus mendapatkan jaminan sosial atau seluruh penyakit mendapatkan jaminan sosial.
"Kalau berbicara seluruh penyakit mendapatkan jaminan, mulai dari penyakit biasa sampai penyakit langka dengan biaya Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, di seluruh dunia juga enggak bakalan ada," katanya.
Lebih lanjut Dede mengatakan, angka iuran BPJS itu optimalnya Rp 45.000/orang/bulan untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan. Sebenarnya untuk kelas 2 dan kelas 1 sudah tidak ada masalah.
"Namun bagi kelas 3, iurannya Rp 25.000/orang/bulan, dan PBI-nya Rp 23.000, masih ada devisit sekitar Rp 10.000. Sementara kepesertaan kelas 3 itu cukup banyak, yaitu mencapai 60 persen dari jumlah peserta BPJS Kesehatan. Sehingga subsidininya cukup besar," katanya.
Ia berharap kedepannya, aktuaria atau angka optimalnya kelas 3 mencapai Rp 45.000/orang/bulan. Pasalnya, iuran dari kepesertaan kelas 3 bisa saling membantu dan mensubsidi kepada peserta yang menderita penyakit cukup berat yang ada di kelas 2 maupun kelas 1. "Supaya saling membantu dan mensubsidi," katanya.
Dede menyatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI berencana untuk menutup devisit dengan berbagai catatan. Di antaranya, dengan menaikan iuran atau premi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ia pun mencontohkan di sejumlah negara, angka jaminan sosial kesehatan dengan rata-rata iuran Rp 40.000/orang/bulan atau sebanding dengan 4 dollar sudah tak ada di negara lain. "Di luar negeri rata-rata jaminan sosial itu diatas 100 dolar," katanya.
Untuk itu, katanya, pemerintah akan menaikan premi kelas 3 sebesar Rp 40.000 dan tidak langsung Rp 45.000. Termasuk kelas 2 dan 1 juga akan naik nilai preminya.
Kepesertaan yang harus membayar premi satu keluarga juga harus ditinjau ulang karena memberatkan.
Ia juga mempertanyakan sanksi apakah bagi peserta yang tak bayar premi? Sebab, pemerintah juga tidak boleh menjadi dept colector.
"Ini menjadi tugas bersama kita dan pemerintah bagaimana untuk menyadarkan mereka supaya bayar premi. Ataukah melalui solusi lain, yaitu dengan cara membayar pajak melak0lui STNK atau IMB," katanya.
Dikatakannya, DPR RI juga saat ini sedang konsen pada kenaikan PBI untuk 96 juta orang yang dikaper pemerintah.
"PBI-nya itu, saat ini mencapai Rp 23.000/orang. Kalau PBI-nya dinaikkan Rp 35.000, tinggal menambahkan Rp 12.000, khusus untuk PBI kelas 3. Saat ini besaran PBI-nya mencapai Rp 26 triliun, jika dinaikkan harus ada tambahan antara Rp 10 triliun sampai Rp 12 triliun. Dalam hitungan-hitungan itu juga, pemerintah harus jeli. Apakah pemerintah sanggup menaikkannya, dengan jumlah PBI 96 juta jiwa dari 215 juta peserta BPJS," ungkapnya.
Lebih lanjut Dede mengatakan, pihaknya mendengar dari Kementerian Sosial RI akan menonaktifkan sekitar 5,2 juta PBI. Dikabarkan, yang akan dinonaktifkan PBI-nya itu karena mereka sudah tidak miskin lagi, sudah pindah alamat dan sudah kembali bisa bekerja dan hal lainnya.
"Sebanyak 5,2 juta PBI itu harus dinonaktifkan dan diganti dengan data yang baru. Tapi bukan berarti yang 5,2 juta itu dihilangkan," katanya.
Legislator ini pun terus berusaha untuk mengejar data tersebut sejak 2017 sampai saat ini. Pasalnya, data itu ada di Kementerian Sosial RI, sedangkan keuangannya ada di Kementerian Kesehatan RI, sedangkan yang bayar BPJS.
"Kami menilai Kementerian Sosial kurang pro aktif dalam menyikapi persoalan ini," katanya.
Ia juga berharap kepada pemerintah atau BPJS untuk memberikan reward kepada peserta yang rajin membayar premi. "Jangan sampai peserta yang tak bayar premi tak ada sanksi," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung Fahrurozi mengatakan, dari 5,2 juta PBI yang disampaikan Kementerian Sosial itu, di Kabupaten Bandung mencapai 80.000 PBI.
"80.000 itu sudah dinonaktifkan, dan sudah ada penggantinya. Penggantinya juga sudah aktif," katanya.
Disinggung tentang kepatuhan peserta mandiri, Fahrurozi mengatakan, sekitar 45 persen belum bayar premi. Sedangkan badan usaha sudah mencapai 99 persen.
Ia mengatakan, di Kabupaten Bandung itu mencapai 2,6 juta peserta dari jumlah penduduk 3,6 juta. Artinya, yang sudah masuk kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 79,1 persen.
"Ini menjadi tugas bersama kita dan pemerintah bagaimana untuk menyadarkan mereka supaya bayar premi. Ataukah melalui solusi lain, yaitu dengan cara membayar pajak melak0lui STNK atau IMB," katanya.
Dikatakannya, DPR RI juga saat ini sedang konsen pada kenaikan PBI untuk 96 juta orang yang dikaper pemerintah.
"PBI-nya itu, saat ini mencapai Rp 23.000/orang. Kalau PBI-nya dinaikkan Rp 35.000, tinggal menambahkan Rp 12.000, khusus untuk PBI kelas 3. Saat ini besaran PBI-nya mencapai Rp 26 triliun, jika dinaikkan harus ada tambahan antara Rp 10 triliun sampai Rp 12 triliun. Dalam hitungan-hitungan itu juga, pemerintah harus jeli. Apakah pemerintah sanggup menaikkannya, dengan jumlah PBI 96 juta jiwa dari 215 juta peserta BPJS," ungkapnya.
Lebih lanjut Dede mengatakan, pihaknya mendengar dari Kementerian Sosial RI akan menonaktifkan sekitar 5,2 juta PBI. Dikabarkan, yang akan dinonaktifkan PBI-nya itu karena mereka sudah tidak miskin lagi, sudah pindah alamat dan sudah kembali bisa bekerja dan hal lainnya.
"Sebanyak 5,2 juta PBI itu harus dinonaktifkan dan diganti dengan data yang baru. Tapi bukan berarti yang 5,2 juta itu dihilangkan," katanya.
Legislator ini pun terus berusaha untuk mengejar data tersebut sejak 2017 sampai saat ini. Pasalnya, data itu ada di Kementerian Sosial RI, sedangkan keuangannya ada di Kementerian Kesehatan RI, sedangkan yang bayar BPJS.
"Kami menilai Kementerian Sosial kurang pro aktif dalam menyikapi persoalan ini," katanya.
Ia juga berharap kepada pemerintah atau BPJS untuk memberikan reward kepada peserta yang rajin membayar premi. "Jangan sampai peserta yang tak bayar premi tak ada sanksi," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung Fahrurozi mengatakan, dari 5,2 juta PBI yang disampaikan Kementerian Sosial itu, di Kabupaten Bandung mencapai 80.000 PBI.
"80.000 itu sudah dinonaktifkan, dan sudah ada penggantinya. Penggantinya juga sudah aktif," katanya.
Disinggung tentang kepatuhan peserta mandiri, Fahrurozi mengatakan, sekitar 45 persen belum bayar premi. Sedangkan badan usaha sudah mencapai 99 persen.
Ia mengatakan, di Kabupaten Bandung itu mencapai 2,6 juta peserta dari jumlah penduduk 3,6 juta. Artinya, yang sudah masuk kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 79,1 persen.