SUMEDANG, FORKOWAS.COM - Haris Taryana alias Aris (35 ) warga Kampung Cikondang, Rt 04 Rw 2, Desa Haurngombong, Kec. Pamulihan diamankan Satnarkoba Polres Sumedang, 10 Agustus 2019 pukul 22.00 Wib.
Karena, melakukan penyalahgunaan narkoba dan hasil penggeledahan badan ditemukan
satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening dan dililit uang kertas Rp 2000.
Diamankan juga, satu buah pipet kaca yang tersimpan didalam saku jaket warna cream yang posisinya tergantung di kamar rumah tersangka.
"Tersangka dan barang buktinya diamankan, seperti satu buah HP merk XIAOMI warna hitam silver beserta sim card dan satu buah HP merk Samsung warna putih berikut sim card," katanya.
Tersangka, ditangkap di
pinggir Jalan Raya Tanjungsari atau sebrang Kantor Desa Tanjungsari Kec. Tanjungsari.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), Undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika," ujarnya. (Hambali)****
Diamankan juga, satu buah pipet kaca yang tersimpan didalam saku jaket warna cream yang posisinya tergantung di kamar rumah tersangka.
"Tersangka dan barang buktinya diamankan, seperti satu buah HP merk XIAOMI warna hitam silver beserta sim card dan satu buah HP merk Samsung warna putih berikut sim card," katanya.
Tersangka, ditangkap di
pinggir Jalan Raya Tanjungsari atau sebrang Kantor Desa Tanjungsari Kec. Tanjungsari.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), Undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika," ujarnya. (Hambali)****