Satreskrim Polres Sumedang, Amankan Pelaku Pencurian Mobil -->
Sabtu, 19 April 2025

Satreskrim Polres Sumedang, Amankan Pelaku Pencurian Mobil

Thursday, August 8, 2019, 8/08/2019 04:14:00 PM
SUMEDANG, FORKOWAS.COM - Polres Sumedang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda empat jenis bak terbuka pada Senin 5 Agustus 2019, di Dusun Sukanegla, RT 02 RW 08, Desa Pasirnanjung, Kec. Cimanggung.

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Iskandar mengatakan,
pencuri berhasil membawa kabur mobil jenis pick up Suzuki Carry 1.5 Flat Deck Nopol Z-8093-AG milik Encu.

“Tersangka diketahui AND, mencuri kendaraan tersebut dengan melibatkan atau mengajak tersangka lainnya. Diantaranya, MR untuk mencuri kendaraan mobil, tetapi tersangka MR tidak bisa karena sakit. Lalu  AND diantar tersangka ER,” ucapnya.
Setelah di lokasi, katanya, ER menunggu di dekat garasi mobil.

“Tersangka AND merusak kunci kontak dengan memotong kabel kontak. Setelah menyala, dia membawa kendaraan mobil pick up tersebut untuk dijual kepada tersangka As di Kab. Indramayu sebesar Rp 8 juta,” tambahnya.

Uang hasil penjualan kendaraan curian itu lalu diberikan kepada tersangka ER sebesar Rp 2 juta dan kepada tersangka MR Rp200 ribu.

Akibat kejadian itu, korban Encu melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kemudian, aparat Polres Sumedang berhasil membongkar kasusnya serta mengamankan keempat tersangka.

“Karena perbuatannya, tersangka AND dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana. Sedangkan tersangka As, MR dan ER dijerat Pasal 480 KUHPidana,” ujarnya. (Hambali)***

TerPopuler